AlexaNews

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Surya Darmadi Menjadi 16 Tahun Penjara

KARAWANG, AlexaNews.ID — Mahkamah Agung (MA) mengumumkan keputusan kontroversial yang memperberat hukuman penipuan alih fungsi lahan di Riau, Surya Darmadi, menjadi 16 tahun penjara. Keputusan tersebut juga mengharuskan Surya Darmadi membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.

Putusan MA ini mencatat rekor sebagai hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada terpidana korupsi dalam kasus ini. Sebelumnya, putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan banding hanya menghukumnya selama 15 tahun penjara.

Sidang putusan kasasi Surya Darmadi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto pada Kamis, 14 September 2023, pekan lalu. Amar penawaran MA yang diumumkan hari ini menyatakan, “Tolak perbaikan menjadi pidana 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp2,23 triliun subsider 5 tahun penjara.”

Meskipun putusan kasasi MA telah memutuskan hukuman yang lebih berat, masih terdapat ketidakjelasan apakah putusan tersebut menghapus atau mempertahankan hukuman kerugian perekonomian negara yang dijatuhkan kepada Surya Darmadi. Kasus ini menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak korupsi di Indonesia.

Ketidakpastian mengenai hukuman kerugian perekonomian negara ini masih menjadi topik yang mendasarinya, dan masyarakat menantikan klarifikasi lebih lanjut dari Mahkamah Agung terkait hal ini. Kasus Surya Darmadi menampilkan pentingnya peran sistem peradilan dalam menangani tindak korupsi dan menjaga integritas perekonomian negara.(PMJ)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!