KARAWANG, alexanews.id – Pemkab Karawang melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Karawang, hari ini, Rabu 14 Juni 2023, membuka layanan gratis KB MOW (Metode Operasi Wanita) atau tubektomi di RS Rosela.
Untuk diketahui, KB MOW atau tubektomi adalah metode kontrasepsi mantap, yang bersifat sukarela bagi seorang wanita bila tidak ingin hamil lagi dengan cara mengoklusi tuba falupii (mengikat dan memotong atau memasang cincin), sehingga sperma tidak dapat bertemu dengan ovum.
“Iya, hari ini kami kembali membuka layanan KB MOW gratis, di RS Rosela. Layanan ini kami buka dua kali dalam satu bulan. Dan hari ini yang kelima kali,” ujar Kasi Pelayanan KB DPPKB Karawang, H. Nahrowi, kepada media ini di RS Rosela, Karawang.
Layanan KB MOW gratis ini, kata dia, merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30, bertema ‘Menuju Keluarga Bebas Stunting untuk Indonesia Maju’.
“Di program Hari Keluarga Nasional itu, ada Pelayanan Sejuta Akseptor dalam rangka pelayanan KB, diantaranya, implan, IUD, suntik, pil, kondom, tubektomi (MOW), dan vasektomi (MOP),” jelas H. Nahrowi.
Untuk layanan hari ini, kata H. Nahrowi, ada sebanyak 28 akseptor. Mereka, datang dari sejumlah Kecamatan di Karawang. “Ini kan yang kelima kita laksanakan. Masih ada lagi antara 14 sampai 15 kali,” ucap H. Nahrowi.
Dikatakan H. Nahrowi, dalam setiap pelayanan, pihaknya membatasi jumlah akseptor. Hal itu karena disesuaikan dengan ketersediaan pihak rumah sakit, dalam hal ini RS Rosela. “Jadi kami membatasi dalam sekali layanan, jumlah akseptor antara 25 sampai 35 orang. Untuk hari ini 28 orang,” ujar H. Nahrowi.
Untuk tahun ini, papar dia, targetnya adalah 401 akseptor untuk KB jenis MOW. “Program ini juga salah satu upaya dalam menekan laju pertumbuhan penduduk,” paparnya.

Lantas, apa syarat untuk bisa ikut dalam program ini? H. Nahrowi mengatakan, syarat untuk mengikuti program KB MOW, pertama wanita berusia antara 30 sampai 40 tahun, tentunya bersuami. “Kemudian jika memiliki anak kecil, minimal usai anaknya 3 tahun. Dan secara umum harus ada persetujuan suami,” jelas H. Nahrowi.
Sementara syarat mengikuti layanan gratis ini, kata H. Nahrowi, adalah warga Karawang, lalu secara status ekonomi rendah (kurang mampu).
“Warga bisa menghubungi bidan desa atau kader pos KB. Dari sana bidan desa atau kader itu melaporkan ke desa diteruskan ke kecamatan lalu ke puskesmas. Kemudian discreening, direkap, dilalorkan ke kabupaten, untuk selanjutnya didaftarkan ke Rosela,” kata H. Nahrowi.
Di tempat yang sama, Kabag HRD RS Rosela, Yusuf Anis mengatakan, dalam setiap layanan KB MOW gratis ini, pihaknya dengan DPPKB Karawang membatasi jumlah akseptor. Yakni, kata dia, antara 25 sampai 35 orang.
“Itu karena disesuaikan dengan kapasitas dan jumlah tenaga medis serta fasilitas yang ada di sini,” ujarnya. (Siska Purnama Dewi)