AlexaNews

Nasabah BRI Cabang Karawang Keluhkan Hilangnya Sertifikat Tanah Jaminan Pinjaman

KARAWANG, AlexaNews.ID – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Karawang, Moch Jaid, warga Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, mengaku kehilangan aset berupa sertifikat tanah yang dijadikan jaminan atas pinjaman yang telah ia lunasi. Kasus ini muncul setelah seluruh pembayaran pinjaman selesai dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nasabah yang terdaftar dengan nama Moch Jaid Bin H. Abdul Rojak meminjam dana di BRI Cabang Tuparev Karawang.

Pinjaman tersebut menggunakan jaminan berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM No. 129 atas nama Rumini dan SHM No. 185 atas nama Warti. Sertifikat tersebut kemudian dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama Moch Jaid Bin H. Abdul Rojak sesuai dengan surat No. 03/P.P.A.T./VI/1995 dari notaris rekanan BRI, Nelly Elsye Tahamata.

Pada 11 September 2013, pinjaman tersebut dinyatakan lunas sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Lunas dari BRI No. B 4107/KC-XIV/ADK/09/2013.

Namun, hingga saat ini, sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut belum dikembalikan oleh pihak BRI Cabang Karawang dan diduga hilang.

Keluarga Moch Jaid menyebutkan bahwa masalah ini telah berlangsung lebih dari tujuh tahun sejak pembayaran pinjaman dilunasi, tetapi upaya untuk mengambil kembali jaminan tersebut selalu menemui jalan buntu.

“Waktu itu pinjam uang di BRI sebesar Rp 70 juta dengan agunan sertifikat. Sudah dilunasi, tetapi sampai sekarang sertifikat belum kembali,” ungkapnya.

Moch Jaid mengaku kesal karena sertifikat tersebut belum dikembalikan hingga saat ini dan berencana menyerahkan masalah ini kepada pengacara serta melibatkan media untuk mencari keadilan.

Pada 24 Februari 2017, BRI mengeluarkan surat keterangan No. B.665/XIV/KC/ADK/02/2017 yang menyatakan bahwa sertifikat yang diagunkan belum ditemukan di BRI Kantor Cabang Karawang.

Sertifikat yang hilang tersebut adalah SHM No. 450/Desa Sumurgede (dahulu SHM No. 129/Sumurgede) dan SHM No. 451/Desa Sumurgede (dahulu SHM No. 185/Sumurgede), keduanya atas nama Moch Jaid Bin H. Abdul Rojak.

Ageng, Manager Operasional BRI Cabang Karawang, ketika dikonfirmasi, menjelaskan bahwa ia baru menjabat selama satu tahun dan menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam proses verifikasi.

“Kami perlu verifikasi dokumennya, itu harus ada pengecekan dulu,” ujarnya.

Di sisi lain, Ageng, sempat bersitegang adu argumen saat dikonfirmasi oleh wartawan pojoksatu.id (Radar Karawang Grup), bernama Ega Nugraha, karena menyebut wartawan berasumsi atas masalah ini.

Padahal, menurut Ega, justru kedatangan wartawan ke Kantor BRI Cabang Karawang, di Jalan Tuparev adalah bagian dari kewajiban wartawan demi keberimbangan berita (Cover both side).

“Dia (Ageng) malah nuduh kami bersumsi. Padahal kedatangan kami adalah untuk konfirmasi,” ujar Ega.

Ega yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, mengaku sudah koordinasi dengan Dewan Kehormatan IWO, Ferry Dharmawan (Jambul Merah) terkait masalah ini.

“Kami akan mengirim surat ke Kementrian BUMN agar mau memecat atau memberikan sanksi terhadap anak buahnya di BRI Karawang bernama Ageng,” ujar Ega.

Menurut Ega, Manager Operasional BRI Karawang terkesan tidak sopan dan tidak menghargai wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.

“Masa sekelas manager BRI ngobrol dengan wartawan malah sibuk main Laptop. Etika nya dimana? Kami akan surati Pak Menteri Erick Thohir,” ucap Ega.

Kasus hilangnya sertifikat tanah jaminan ini menjadi perhatian karena sertifikat tanah merupakan aset berharga yang seharusnya dijaga dengan baik oleh pihak bank. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar hak-hak nasabah bisa dipenuhi. (Lan)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!