KARAWANG AlexaNews.ID – Pengerjaan proyek rehabilitasi kantor UPTD Pertanian Cibuaya Karawang menuai polemik. Pasalnya, dalam praktek pengerjannya tidak memasang papan informasi proyek. Atin Sutisna selaku Bidang Investigasi LSM GMBI Meminta Kepala Dinas pertanian jangan tutup mata.
“Dugaan minimnya pengawasan papan informasi proyek. Pengerjaan rehabilitasi proyek UPTD Pertanian Cibuaya abaikan keterbukaan informasi publik ( KIP ) atas dasar mengabaikan papan informasi proyek. Menuai sorotan publik,” ujar Atin Sutisna, Selasa (29/08/2023).

Atin Sutisna mengatakan, harusnya ketika pengerjaan dari anggaran pemerintah papan informasi proyek dipasang sesuai undang undang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Ini pengerjaan sudah 5 hari tapi kenapa papan informasi proyek masih belum dipasang. Harusnya ketika seperti ini kepala dinas pertanian jangan tutup mata harus turun tangan ke lokasi. Bila perlu berhentikan sementara kegiatan kerjaan ini sebelum papan informasi proyek diapasang,” tegas Atin.
“Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu,” tutup Atin. (Ahmad Saleh)