Karawang, AlexaNews.ID – Seorang pejabat di RSUD Karawang berinisial DK dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan perusakan mobil milik pengacara Hendra Supriatna. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurut keterangan Hendra, insiden bermula ketika ia mendatangi kediaman DK yang berlokasi di salah satu perumahan elit di Karawang. Kedatangannya untuk mengklarifikasi masalah keluarga. Namun, DK tidak berada di rumah saat itu.
“Kemudian saya pulang naik Grab karena ada sesuatu. Tiba-tiba, saat di rumah, saya mendapat telepon dari rekan yang memberi tahu bahwa mobil saya dirusak,” ungkap Hendra pada Jumat (15/11/2024).
Mengetahui hal itu, Hendra langsung kembali ke lokasi kejadian untuk menyelamatkan mobil Camry miliknya. Kerugian akibat perusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Laporan Resmi ke Polres Karawang
Hendra telah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B-607/XI/2024/JBR/RES KRW/SEK KRW KOTA. Dalam laporannya, ia berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan tindakan perusakan yang melibatkan pejabat DK.
“Dengan laporan ini, saya berharap keadilan dapat ditegakkan dan pihak yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Hendra.
DK Merupakan ASN di RSUD Karawang
Diketahui, DK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai salah satu pejabat di RSUD Karawang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DK terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat publik di Karawang. Polisi diharapkan segera memberikan kejelasan terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. (King)