Karawang, AlexaNews.ID – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DHM (41) yang bertugas di DPRD Kabupaten Karawang resmi dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp200 juta.
Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor 22/STTLP/B/305/III/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada 9 Maret 2025.
DHM diduga membujuk korban, NH, untuk memberikan modal sebagai dana talangan dalam proyek pengadaan gorden dan sofa di gedung DPRD Karawang.
Untuk menarik kepercayaan korban, DHM menjanjikan keuntungan 10 persen serta mengklaim bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam dua minggu setelah pencairan dana dari Pemkab Karawang.
Karena telah mengenal DHM dan diperlihatkan dokumen proyek berupa Surat Perintah Kerja (SPK), NH pun percaya dan menyerahkan uang dengan total Rp200 juta. Untuk meyakinkan lebih lanjut, DHM bahkan menyerahkan beberapa dokumen pribadinya kepada NH.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa tertipu, NH akhirnya mengambil langkah hukum.
Didampingi kuasa hukumnya dari Alexa Law Firm, Seandiva Virgia Ramadhan, S.H., NH resmi melaporkan DHM ke Polres Karawang serta menyerahkan sejumlah bukti dokumen lainnya.
Seandiva menilai bahwa tindakan DHM sejak awal memang sudah mengandung unsur penipuan.
“DHM memberikan SPK dan kwitansi mengatasnamakan DPRD Karawang. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa ia memang berniat mengelabui korban sejak awal,” tegas Seandiva.
NH berharap agar Polres Karawang segera menindaklanjuti laporannya sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap kasus ini segera diproses agar tidak ada korban lain di kemudian hari,” ujar NH. (Lan)