AlexaNews

Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Bekasi, AlexaNews.ID – Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi secara resmi menetapkan SL, oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

SL diduga kuat terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya. Ia dijerat dengan pelanggaran atas Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan tersangka terhadap SL didasari pada bukti yang cukup yang telah dikumpulkan oleh tim Jaksa Penyidik. Di antara barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini adalah satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan satu unit mobil BMW, yang diduga kuat terkait dengan tindak suap atau gratifikasi dalam perkara ini.

Kasus yang menjerat SL merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan gratifikasi yang sebelumnya dilakukan oleh tersangka RS terhadap SL. Kini, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan terhadap SL selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Cikarang.

Penyelidikan ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan oknum pejabat publik. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara. (Wnd)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!