AlexaNews

JPU Tanggapi Pleidoi Kusumayati, Tegaskan Bukti Pemalsuan Tanda Tangan Terbukti Kuat

Karawang, AlexaNews.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sengketa keluarga di Karawang kembali digelar, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan terdakwa Kusumayati.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (30/10/2024), JPU meyakini Kusumayati bersalah melakukan pemalsuan tanda tangan anak kandungnya, Stephanie, dalam dokumen Surat Keterangan Waris (SKW), dengan pembelaan yang dianggap hanya berdasar asumsi pribadi tanpa bukti konkret.

“Analisa dari kuasa hukum terdakwa tidak sesuai fakta persidangan yang telah didengar semua pihak. Adalah wajar bila ada perbedaan pandangan, namun kami yakin terdakwa Kusumayati terbukti bersalah sesuai dakwaan yang mengacu pada pasal 263 ayat 1 dan 2, serta pasal 266 KUHP,” ujar Ganies Aulia Ramadha, JPU Kejaksaan Negeri Karawang.

JPU juga menegaskan bahwa alasan pembuatan SKW untuk Kartu Keluarga baru, sebagaimana diungkapkan terdakwa, tidak didukung bukti. “Alasan ini tidak beralasan karena selama persidangan tidak ada satu pun bukti yang mendukung,” kata Ganies.

Selain itu, JPU mengungkapkan bahwa dokumen SKW justru digunakan sebagai dasar akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika—perusahaan milik keluarga almarhum Sugianto—tanpa mencantumkan nama Stephanie sebagai ahli waris.

Pembelaan terdakwa yang menyangkal adanya akta perubahan pemegang saham dianggap lemah karena terdakwa maupun kuasa hukumnya gagal membuktikan sebaliknya. “Dalam pleidoinya, terdakwa menyatakan tidak ada akta perubahan saham. Namun, terdakwa hanya mengaitkan hal ini dengan Alen yang sudah meninggal, yang hanya terkesan memojokkan orang yang telah tiada,” jelas Ganies.

JPU juga merespons bantahan Kusumayati terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) dan tuduhan bahwa pemeriksaan dilakukan di luar standar operasional prosedur (SOP). Terkait hal ini, penyidik Polda Metro Jaya dihadirkan sebagai saksi untuk membuktikan bahwa pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur, tanpa tekanan, dan bahkan terdokumentasikan.

“Pada saat kami ingin menunjukkan dokumentasi pemeriksaan, penasihat terdakwa menolak. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa tidak ingin kebenaran terungkap,” tambahnya.

JPU menilai bahwa pembelaan Kusumayati hanya mengandalkan asumsi tanpa fakta yang terungkap di persidangan. “Dalam berkas perkara, terdakwa mengakui pemalsuan tanda tangan Stephanie, namun kini di persidangan terdakwa menyangkal,” tegas Ganies.

Dalam pleidoinya sebelumnya, Kusumayati menolak tuntutan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan JPU dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!