Karawang, AlexaNews.ID – Kebijakan Kepala Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Ujang Junaedi, menuai kritik setelah mengeluarkan draft Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak ketiga untuk proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT). Proyek yang dianggarkan sebesar Rp 620.445.000 dari Dana Desa Tahap 2 Tahun 2024 ini direncanakan dengan sistem pembayaran dua termin, namun langkah tersebut diduga melanggar Peraturan Bupati Karawang Nomor 56 Tahun 2020 yang mewajibkan proyek desa dikelola secara swakelola.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Jayakerta, Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa peran kecamatan terbatas pada pengawasan, bukan evaluasi. “Kecamatan berada di bawah Kemendagri, sementara desa di bawah Kemendes. Kami hanya berwenang melakukan monitoring, tidak untuk mengevaluasi,” jelas Endang. Ia menambahkan bahwa seharusnya proyek ini dikelola swakelola oleh desa sesuai aturan yang berlaku.
Saat dimintai tanggapan lebih lanjut, Sekretaris Camat (Sekcam) Jayakerta, Ana, awalnya menyatakan siap memberikan wawancara pada Rabu, namun belakangan menyampaikan bahwa ia sedang berada di Bandung untuk menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek).
Informasi yang dihimpun juga mengungkap bahwa proyek TPT sebesar Rp 620.445.000 ini tidak tercantum di papan informasi APBDes Desa Jayamakmur Tahun 2024, yang memicu pertanyaan terkait transparansi pengelolaan dana desa. (Ahmad Yusup Tohiri)