KARAWANG, AlexaNews.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kecamatan Rengasdengklok angkat bicara menanggapi persoalan dugaan praktik jual beli tanah hasil dari proyek normalisasi saluran irigasi yang sedang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero).
Tanah itu diduga dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ke salah seorang pengusaha di Kecamatan Rengasdengklok yang memiliki lahan di Dusun Bojongkarya I, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok menjadi sorotan.
Menanggapi persoalan tersebut, Mista atau yang biasa disapa Are, Ketua DPC GMPI Kecamatan Rengasdengklok, menduga ada penyalahangunaan wewenang (Abuse Of Power) yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Rengasdengklok ataupun Kepala Desa Rengasdengklok Selatan.
Pasalnya, di dalam berita sebelumnya Yuda sebagai Humas PT Brantas Abipraya (Persero) menjelaskan telah menerima surat permohonan permintaan tanah yang diajukan Pemerintah Desa Rengasdengklok untuk pematangan lahan bengkok milik Desa Rengasdengklok Selatan.
Akan tetapi, hasil tanah proyek normalisasi saluran irigasi tersebut digunakan untuk pematangan lahan milik salah seorang pengusaha.
“Menurut saya kalau memang pengajuannya buat pengurugan lahan bengkok, ya harus lahan bengkok yang diurug. Kalau kejadiannya seperti ini saya menduga pihak pemdes Rengasdengklok selatan ataupun Kepala Desa Rengasdengklok Selatan terkesan menyalahkan gunakan wewenang sebagai kepala Desa yang menguntungkan pengusaha itu, Dan pihak pemdes dan Kepala desanya harus bisa menjelaskan apa alasan dan sebabnya pengurugan bisa dialihkan ke lahan pengusaha,” kata Are, Rabu (23/08/2023).
“Saya jadi curiga kalau seperti ini, jangan-jangan ada nilai ekonomis dari pengusaha itu ke pihak Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan,” timpalnya.
Sementara itu, di tempat terpisah dan di waktu yang berbeda, Kepala Dusun Bojongkarya I, Desa Rengasdengklok Selatan yang akrab disapa Wakil Katuk, menjelaskan bahwa untuk pematang lahan bengkok milik Desa Rengasdengklok Selatan mendapat penolakan dari warga karena tidak ada pembuangan air.
“Kobak eceng (lahan bengkok) ditolak warga karena pembuangan air, kedua lapang tapikan sedang dibangun dan tempat sampah (lahan milik pengusaha). Kata warga dari pada 3 bulan sekali manggil loder, danan, membakar sampah dikomplen sama warga, kata warga ya sudah itu (lahan milik pengusaha) saja dengan catatan Bojongkarya I tidak mau dijadikan tempat pembuangan sampah,” jelas Wakil Katuk, baru-baru ini.
Selain itu, masih dikatakan Wakil Katuk, menurutnya, sebelum pelaksanaan pematangan lahan milik salah seorang pengusaha tersebut, dirinya dengan pihak-pihak terkait dari awal sudah melakukan pengukuran mulai dari lahan bengkok milik desa Rengasdengklok selatan hingga lahan milik salah seorang pengusaha tersebut.
“Lain masalah pengalihan, emang awalnya juga sudah diukur. Ya tadinya mah mau lahan bengkok sekalian, sebab lahan bengkok tidak ada yang diurug, ya sudah (lahan milik pengusaha) itu saja dan pengajuannya bengkok sama itu tempat sampah,” katanya.(Ahmad Yusup Tohiri)