AlexaNews

Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman Karawang Membahas Potensi Pendapatan Daerah

KARAWANG, AlexaNews.ID — Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kabupaten Karawang telah mengadakan rapat pembahasan bersama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas PRKP, DPMPTSP, PUPR, Bappeda, Bapenda, dan Bagian Hukum Setda Karawang.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, Acep Suyatna, menjelaskan bahwa Raperda ini awalnya diinisiasi oleh Komisi III dengan fokus pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Tempat Pemakaman Komersil (TPKom).

Namun, dalam perkembangannya, rancangan peraturan tersebut menjadi lebih universal dan mencakup Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta Tempat Pemakaman Khusus (TPK).

Acep menyatakan bahwa meskipun di Kabupaten Karawang telah ada beberapa TPKom, keberadaannya belum menghasilkan PAD yang optimal. Sejak pendirian TPKom beberapa tahun lalu hingga tahun 2022, PAD yang dihasilkan hanya sebesar 1,2 miliar rupiah.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus untuk menggali potensi PAD di TPKom. Selain itu, karena Kabupaten Karawang belum memiliki Perda terkait Pemakaman, maka Pansus juga memasukkan regulasi terkait TPU dan TPK dalam pembahasan.

Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini, PAD yang dihasilkan dari TPKom hanya melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara itu, retribusi jasa pengelolaan TPKom belum dapat dipungut.

Pansus akan melakukan kajian apakah BPHTB dan retribusi jasa pengelolaan juga dapat diambil sebagai PAD dari TPKom, mengingat nilai transaksi di TPKom dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah hanya untuk satu liang lahat.

Pembahasan Raperda ini tidak hanya melibatkan OPD terkait, tetapi juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pengelola TPKom yang ada di Karawang.

Pansus berharap dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, dan mereka akan meminta masukan dari seluruh pihak terkait, termasuk BPN dan pengelola TPKom, dalam rangka menciptakan peraturan yang sesuai dan bermanfaat untuk Kabupaten Karawang. (Ame)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!