KARAWANG, AlexaNews.ID – Perkara pemalsuan tanda tangan antara ibu dan anak di Karawang dengan terdakwa Kusumayati memasuki sidang kedelapan.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti, Dian Andriawan Daeng Tawang.
Dian menyatakan bahwa meski kasus ini unik karena melibatkan hubungan erat antara pelapor dan terdakwa, masalah hukum tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Ini kasus dengan karakteristik yang unik karena hubungan erat antara pelapor dan terdakwa, seolah-olah jika bisa menghilangkan proses hukum. Tapi menurut saya, masalah hukum harus tetap diselesaikan secara hukum,” ujar Dian usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (12/8/2024).
Dian menambahkan bahwa perkara ini adalah kasus pidana murni, sehingga tidak ada kesalahan dalam persidangan meski menyangkut hubungan ibu dan anak.
“Dalam pidana ada ketentuan yang mengatur, ini perbuatannya memalsukan surat, jadi ada tanda tangan yang dipalsukan. Aturan pidananya ya pasal 263, dan keterangan palsunya bisa juga dikenakan pasal 266. Jadi tidak ada masalah dengan persidangan ini,” jelasnya.
Dian juga mengungkapkan bahwa saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta dapat diproses hukum.
Namun, saat ini, proses hukum hanya menjerat Kusumayati sebagai terdakwa, yang dilaporkan oleh anaknya, Stephanie.
“Harus dilihat dulu seperti apa, karena saat ini yang dimintai pertanggungjawaban pidananya adalah ibu Kusumayati. Untuk saksi, nanti dilihat perbuatannya,” tambahnya.
Ketika ditanya tentang proses penahanan terdakwa yang belum dilakukan, Dian menjelaskan bahwa dari syarat subjektif, terdakwa sudah bisa ditahan.
“Ada syarat objektif dan syarat subjektif. Jika ancaman pidananya di atas 5 tahun, itu sudah bisa ditahan, syarat subjektif. Jika objektif, misalnya terdakwa tidak melarikan diri atau merusak barang bukti, pengadilan bisa mempertimbangkan untuk tidak menahan terdakwa karena memenuhi syarat subjektif untuk tidak ditahan,” jelas Dian.
Stephanie Sugianto, pelapor dalam kasus ini, menegaskan bahwa saksi ahli sudah memberikan keterangan yang sesuai.
“Kesaksian ahli tadi sudah jelas, ini perkara murni pidana, tidak bisa dihalangi dengan hubungan ibu dan anak. Jika ada pidananya, ya harus lanjut,” kata Stephanie.
Stephanie juga menyatakan bahwa hakim seharusnya bersikap objektif dan menahan terdakwa berdasarkan fakta yang ada.
“Hakim seharusnya melihat fakta-fakta bahwa terdakwa sudah melakukan pidana lain,” tambahnya.
Pidana lain yang dimaksud Stephanie adalah dugaan penggelapan aset perusahaan keluarga almarhum Sugianto, yang diduga dilakukan oleh Kusumayati dengan memalsukan tanda tangan Stephanie untuk mengubah akta pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika.
“Aset perusahaan sekarang sudah dialihkan ke perusahaan baru. Ini pidana baru walaupun saya baru tahu, dan bisa saya laporkan,” ungkap Stephanie.
Diketahui, tanda tangan Stephanie dipalsukan oleh Kusumayati dalam surat keterangan waris (SKW) almarhum Sugianto, yang digunakan Kusumayati untuk mengubah susunan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, perusahaan keluarga.
Belakangan diketahui, PT Bimajaya Mustika diubah melalui akta turunan yang diterbitkan pada tahun 2021 setelah kasus pemalsuan tanda tangan ini bergulir.
“PT Bimajaya Mustika sekarang tidak berjalan, tetapi ada perusahaan lain, Bimajaya Manggala, yang dibentuk dengan aset dari PT Bimajaya Mustika. Ini yang saya maksud dengan pidana baru yang dilakukan terdakwa. Saya juga bisa melaporkan kembali soal ini,” tutup Stephanie. (King)