KARAWANG, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menunjukkan komitmennya dalam mendorong implementasi Satu Data Indonesia dengan menggelar Forum Satu Data di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa pada Kamis (14/12/2023).
Kepala Bappeda Kabupaten Karawang, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Teti Komalayani, menjelaskan bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kebijakan ini juga memastikan data mudah diakses, dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi serta data induk,” ujarnya.
Teti menambahkan bahwa hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, khususnya Pasal 23 Ayat 1.
“Pembina data tingkat daerah, walidata tingkat daerah, dan walidata pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah, yang terdiri atas Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten atau kota,” kata Teti.
Tujuan dari Forum Satu Data ini adalah untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah Kabupaten Karawang, terutama terkait penentuan daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya.
“Pelaksanaan Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Karawang dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2023, dengan target output berupa komitmen bersama antara pembina data, koordinator Forum Satu Data, walidata, serta produsen data dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah Kabupaten Karawang,” ungkapnya.
Kegiatan ini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang, Diskominfo Kabupaten Karawang pada Bidang Statistik, para pengelola data di lingkup Kabupaten Karawang, dan fungsional lingkup Bappeda Kabupaten Karawang. (Bodong)