KARAWANG, AlexaNews.ID — Purwakarta dan Subang, 21 Juni 2023 – Fordas Cilamaya Berbunga, sebuah kelompok advokasi lingkungan, telah mengungkap adanya oknum perusahaan yang diduga membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) ke aliran Sungai Cilamaya. Temuan ini menjadi sorotan utama, yang mendorong kelompok tersebut meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur rencana aksi PPK DAs Cilamaya.
Deni Pranata, Presidium Fordas Cilamaya Berbunga, melaporkan bahwa kondisi air di Bendungan Barugbug, bagian hulu Sungai Cilamaya, telah berubah menjadi hitam, berbuih, dan berbau sejak Minggu lalu. Bersama timnya, Deni melakukan penyelidikan di sejumlah titik outfall perusahaan di wilayah Purwakarta dan Subang.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa oknum perusahaan tidak bertanggung jawab membuang limbah B3 ke Sungai Cilamaya. Pengukuran menggunakan alat PH meter digital menunjukkan angka pH air yang jauh dari standar normal, mengindikasikan bahaya bagi lingkungan sekitar.
“Data yang kami peroleh dari penyelidikan di beberapa titik outfall menunjukkan pH air sebesar 4,6 dan suhu air mencapai 37,2°C, yang diukur menggunakan alat PH meter digital. Ketiga titik outfall yang kami amati adalah di PT Sanfu Indonesia, PT Papertech, dan PT Assa Paper. Limbah-limbah masih dibuang secara sembarangan,” ungkap Deni pada Rabu (21/6/2023).

Deni Pranata melanjutkan, “Kami melihat sendiri sejumlah perusahaan di Desa Cipeundeuy, Subang, serta PT di Ciparungsari dan Cipinang, Purwakarta, yang tetap membuang limbah secara tidak bertanggung jawab. Hal ini terbukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim kami.”
Selain itu, kelompok ini juga menyoroti kurangnya langkah konkret dari pemerintah terkait Penyelamatan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (PPK DAS) Cilamaya, yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub). Mereka menilai bahwa hingga saat ini tidak ada dokumen rencana aksi PPK DAS Cilamaya yang telah dikeluarkan, sehingga meragukan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.
“Sayangnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait PPK DAS Cilamaya. Padahal, Pergub Nomor 45 ini hampir memasuki tahun kedua,” tambahnya.
Deni Pranata meminta Gubernur Jawa Barat segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur rencana aksi PPK DAS Cilamaya. Hal ini diperlukan sebagai langkah regulatif untuk menindak oknum perusahaan yang masih berani membuang limbah ke Sungai Cilamaya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. (Siska Purnama Dewi)