AlexaNews

PJKB Polisikan Oknum Pegawai Summarecon, Buntut Pengusiran Wartawan

Karawang, AlexaNews.ID – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Presidium Jurnalis Karawang Bersatu (PJKB) mengunjungi Mapolres Karawang pada hari Jumat, 6 Oktober 2023.

Kedatangan para jurnalis ini bertujuan untuk melaporkan dugaan tindakan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas-tugas wartawan yang dilakukan oleh oknum pegawai Summarecon Karawang beberapa hari sebelumnya.

Kejadian ini bermula ketika sejumlah wartawan berusaha untuk melakukan peliputan acara ‘Greetings from Summarecon Villaggio Outlets’ guna mendapatkan informasi terkait acara tersebut.

Namun, ketika para wartawan berupaya masuk ke area acara tersebut, oknum panitia dengan tegas melarang mereka untuk masuk dan bahkan melakukan tindakan pengusiran.

Pelaporan ke Mapolres Karawang dilakukan dengan didampingi oleh pengacara dari Kantor Hukum Alexa dan LBH Barak Indonesia.

“Menghalangi pekerjaan wartawan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta,” ungkap Joen, SH, perwakilan dari LBH Barak Indonesia.

Laporan dari para wartawan ini diterima oleh Unit Tipidter Polres Karawang dengan nomor STTLP/B/1528/X/2023/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Selain melaporkan kasus ini ke Polres Karawang, sejumlah wartawan juga merencanakan untuk menggelar demonstrasi besar-besaran pada pekan mendatang, tepat di pintu gerbang masuk Summarecon Emerald Karawang.

“Jika Summarecon menolak wartawan, kami juga akan menolak kehadiran Summarecon di Karawang,” tegas Ferry Alexa, koordinator aksi.

Hingga saat berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh pihak Summarecon Karawang. (Ame)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!