KARAWANG, AlexaNews.ID — Polres Karawang mulai mendalami kasus dugaan penipuan terhadap calon tenaga kerja yang melibatkan oknum aparat Desa Kamojing.
Kepolisian Resor Karawang, melalui Kasat Reskrim, telah memanggil korban penipuan calon tenaga kerja untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Karawang, Arief Bastomy, menjelaskan, “Kami mengundang korban untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.”
Sebelumnya, aparat Pemerintahan Desa (Pemdes) Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, secara resmi dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan terlibat dalam penipuan terhadap calo tenaga kerja.
Riftadilla (23 tahun), seorang warga Pondok Gede, Bekasi, menjadi korban penipuan calon tenaga kerja yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Kamojing yang berinisial (OK). OK adalah Ketua RT di Desa Kamojing.
Riftadilla menceritakan awal kejadian ketika seorang temannya memperkenalkannya kepada OK, yang mengaku bisa membantu dia mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan besar di Karawang.
“Pertama kali, ketika kami bertemu di rumah saya pada bulan Februari, OK meminta uang sebesar 5 juta rupiah dengan alasan agar saya bisa segera memulai bekerja di perusahaan yang dijanjikan,” ujarnya.
Namun, beberapa bulan kemudian, OK kembali meminta uang dengan alasan yang sama, yakni untuk memastikan dia bisa segera memulai pekerjaan.
“Sudah beberapa kali dia meminta uang, dan total yang saya berikan kepadanya mencapai Rp 13,5 juta rupiah,” ungkap Riftadilla.
Namun, hingga saat ini, korban belum mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan tersebut. Bahkan, ketika dia mencoba mencari OK di rumahnya, OK selalu tidak ada di tempat.
“Saya sudah mencoba menemui dia di rumahnya, tetapi dia tidak pernah ada. Saya juga pergi ke kantor desa untuk mencoba musyawarah, tetapi tidak ada yang merespons,” jelasnya.
Riftadilla juga mencoba melaporkan masalah ini ke Polsek Cikampek sebelumnya. Namun, dia diminta untuk berunding di kantor desa terlebih dahulu dan melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang.
“Saya sudah ke Polsek Cikampek dan diminta untuk berunding di kantor desa terlebih dahulu sebelum melapor ke Polres Karawang,” tegasnya.
Terfrustasi oleh sulitnya menemui OK, Riftadilla telah melaporkan insiden ini ke Polres Karawang.
“Hari ini, saya telah mengajukan laporan ke Polres Karawang,” katanya.
Saat dikonfirmasi di kantor Desa Kamojing, salah satu petugas pelayanan mengakui bahwa OK adalah Ketua RT di desa tersebut.
“Iya, Pak OK adalah aparat desa dan Ketua RT di Desa Kamojing, dan dia memang seringkali terlibat masalah,” ungkap petugas tersebut. (Ega Nugraha)