KARAWANG, AlexaNews.ID – Rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2011-2031 kembali menjadi sorotan publik.
Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR) menegaskan pentingnya pendekatan hati-hati dalam menyetujui perubahan tersebut, terutama bagi Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Konsultasi publik dan ekspose perubahan RTRW yang dilakukan sejak tahun lalu telah berakhir dalam kontroversi. Aktivis dan masyarakat mengecam rencana perubahan tersebut, menyatakan bahwa hal tersebut lebih mementingkan kepentingan sekelompok pengusaha dari pada mengakomodir Proyek Strategis Nasional (PSN) di Karawang.
DPRD Karawang, melalui Komisi III, menagih tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Karawang terkait Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Tahun 2011-2031.
Pemkab diberikan waktu 1 bulan untuk mengajukan perubahan RTRW agar dapat segera membentuk panitia khusus (pansus).
Pendiri dan Direktur Eksekutif PaPeR, Bung Robin, menyarankan Plt Bupati Karawang untuk tidak gegabah dalam menyetujui perubahan RTRW.
Robin menekankan perlunya Plt Bupati untuk melakukan kajian kembali terhadap draft perubahan RTRW, mengingat Bupati tidak terlibat langsung dalam proses penyusunannya sejak awal.
“Plt Bupati harus mau capek, mereview itu, melihat kembali penyusunannya dari awal, dan itu harus dikaji secara terperinci oleh dia,” tegas Robin.
Menurut Robin, perubahan RTRW harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kepentingan masyarakat diutamakan daripada kepentingan pihak tertentu.
Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi mengenai kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan ketidakmembahasannya rencana strategis daerah, seperti penanganan banjir Karang Ligar dan penataan Situ Kamojing.
Dalam konteks perubahan RTRW, Robin mencatat adanya kontroversi terkait perluasan zona industri ke wilayah kecamatan yang semestinya tidak terjadi, serta penambahan zonasi untuk kawasan permukiman dan perkotaan di zona hijau.
“Ini berbahaya, dia harus lihat detail demi detail, umpama ini dulu hutan, tapi nanti jadi pabrik, kaya Pangkalan itu kan merupakan kawasan lindung. Karst Karawang itu jangan sampai rusak, karena apabila rusak tentu bencana banjir Karawang sudah menanti. Ini dampak alam yang tidak bisa dianggap remeh,” tandasnya.
PaPeR mendorong keterlibatan banyak pihak, termasuk para ahli, dalam proses kajian dan pengambilan keputusan terkait perubahan RTRW.
Dengan pendekatan hati-hati dan kajian menyeluruh, diharapkan perubahan RTRW dapat mendukung kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Karawang. (Ega Nugraha)