Purwakarta, AlexaNews.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Purwakarta mendesak aparat penegak hukum segera memberikan klarifikasi terkait pembebasan dua tersangka penyelundupan rokok ilegal. Kedua tersangka, yang merupakan warga Pamekasan, Jawa Timur, sebelumnya ditangkap Bea Cukai Purwakarta di pintu keluar Tol Cikopo karena kedapatan membawa rokok tanpa pita cukai resmi menggunakan mobil berpelat nomor palsu yang mengatasnamakan TNI AL.
Namun, kejutan terjadi ketika beredar kabar bahwa kedua tersangka telah dibebaskan tanpa penjelasan transparan. PMII Purwakarta menilai hal ini sebagai bentuk ketidakjelasan dalam penegakan hukum, yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Kasus ini bukan hanya soal rokok ilegal, tetapi juga menyangkut integritas hukum kita,” tegas Ketua PMII Purwakarta, Ali Akbar, dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
PMII Purwakarta menuntut penjelasan resmi dari Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan terkait status hukum kedua tersangka serta proses hukum yang telah dijalani.
Ali Akbar menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan kejahatan biasa. Selain merugikan negara miliaran rupiah, rokok tanpa cukai juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan pembebasan para tersangka tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas,” ujar Ali Akbar.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Purwakarta belum memberikan klarifikasi resmi terkait pembebasan dua tersangka tersebut.
PMII Purwakarta menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan informasi yang benar dan transparan. Mereka khawatir, tanpa kejelasan, masyarakat bisa berpikir bahwa hukum bisa dipermainkan.
“Jika memang dibebaskan, kami ingin tahu alasannya. Jika ada intervensi dalam proses hukum, kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Ali Akbar.
PMII Purwakarta juga berencana untuk menggalang dukungan lebih luas jika aparat hukum tak kunjung memberikan jawaban. (Solah)