AlexaNews

PNS dan PPPK Wajib Jaga Netralitas Selama Pemilu: Ini Daftar Sanksi Jika Melanggar

JAKARTA, AlexaNews.ID – Pemerintah menegaskan kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjaga netralitas, terutama dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang terbaru tentang ASN, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023. Pasal 24 ayat 1 UU ASN tersebut menyatakan, “Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.”

Sanksi akan diberlakukan bagi PNS dan PPPK yang melanggar aturan ini. Menurut UU ASN Nomor Tahun 2023, sanksi yang akan diterima adalah hukuman disiplin.

Hukuman disiplin bagi PNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut menjelaskan tiga tingkatan hukuman disiplin, yaitu:

A. Hukuman disiplin tingkat ringan

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

B. Hukuman disiplin tingkat sedang

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, dengan lamanya hukuman bervariasi:
    • 6 bulan
    • 9 bulan
    • 12 bulan

C. Hukuman disiplin tingkat berat

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatan yang dijabatnya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemerintah menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam rangka menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, terutama dalam Pemilu yang merupakan pesta demokrasi nasional yang penting. (JP)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!