KARAWANG, AlexaNews.ID — Dugaan kasus korupsi Proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) tahun 2022 senilai Rp3,3 miliar di Kabupaten Karawang masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Untuk mengusut kasus ini, Kejari Karawang berjanji akan memanggil pihak terkait dari Dishub Karawang dan beberapa pengusaha atau kontraktor yang ikut mengerjakan proyek tersebut.
Meski begitu, Kepala Seksi Inteljen Kejari Karawang Rudi Iskonjaya, belum merespon saat media ini menghubungi untuk meminta kabar terbaru perkembangan kasus dugaan korupsi yang sedang jadi sorotan publik tersebut.
Di sisi lain, AlexaNews.ID terus melakukan investigasi mendalam soal dugaan kasus korupsi pengadaan PJU di Karawang. Data terbaru yang berhasil dihimpun, ternyata dugaan korupsi ini mulai melebar dan menyeret lembaga lain yakni DPRD Karawang ihwal dana pokok pikiran (pokir).
Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Salah satu Pokir itu ternyata adalah proyek PJU di salah satu kecamatan di Kabupaten Karawang.
Yang mengagetkan, Pokir PJU ini adalah milik salah satu Anggota DPRD Karawang berinisial B. Anggota DPRD berinisial B ini juga sempat mengakui kepada wartawan AlexaNews.ID bahwa salah satu pokir PJU ini adalah miliknya di Kecamatan Cilamaya.
“Iya itu aspirasi saya cuma 1,” kata B melalui sambungan telepon.
Redaksi berusaha menghubungi B untuk mengklarifikasi soal pengadaan PJU tersebut. Namun lagi-lagi B sulit dihubungi dan enggan merespons upaya konfirmasi.
Menanggapi hal itu, Imron Rosadi dari Karawang Monitoring Grup (KMG), meminta Kejaksaan Negeri Karawang untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Menurut Imron, Kejari harus profesional dalam mengusut kasus ini dengan memanggil semua pihak yang diduga terlibat termasuk memanggil oknum Anggota DPRD Karawang.
“Semua harus diminta keterangan termasuk dari legislatif,” ujar Imron.
Seperti diketahui, proyek pengadaan penerangan jalan umum tahun anggaran 2022 ini diduga diselewengkan sehingga tidak sesuai dengan kontrak.
“Kerugian negara belum kami hitung, ” ucapnya. Rudi Iskonjaya, Kasi INtel Kejari Karawang, belum lama ini.
Rudi mengatakan, proyek senilai Rp 3,3 miliar dan dibagi dalam 25 paket pekerjaan. (Amirullah)