KARAWANG, AlexaNews.ID – PPS Desa Kampungsawah membantah segala polemik yang mengarah pada dugaan penyelewengan anggaran makanan untuk pelantikan anggota KPPS dan pemotongan biaya operasional perlengkapan TPS dalam pemilihan umum.
Dalam pernyataannya, PPS Desa Kampungsawah menegaskan bahwa semua anggaran biaya operasional perlengkapan telah disalurkan kepada semua Ketua KPPS sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan oleh KPU Karawang.
Mereka menjelaskan bahwa saat menyalurkan dana, mereka telah memberikan informasi kepada semua Ketua KPPS mengenai anggaran pengadaan sewa alat penggandaan (Printer) sebesar Rp. 500 ribu per TPS yang harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Firman, Sekretariat PPS Desa Kampungsawah, menjelaskan bahwa mereka telah memberikan informasi kepada semua Ketua KPPS terkait anggaran penggandaan (Sewa alat atau Printer) sebesar Rp. 500 ribu per TPS. Mereka memberikan opsi kepada Ketua KPPS untuk mengelola sendiri dana tersebut. Namun, jika Ketua KPPS tidak dapat menyediakan alat tersebut, maka PPS Desa Kampungsawah turun tangan untuk mengakomodir pengadaan alat,” demikian dijelaskan.
Yuda Wiguna, Sekretariat PPS Desa Kampungsawah, menambahkan bahwa kendala tidak hanya terbatas pada pengadaan sewa alat, tetapi juga pada keterbatasan SDM beberapa Ketua KPPS yang kurang memahami cara kerja printer.
Hal ini menyebabkan sebagian Ketua KPPS menyerahkan kembali dana sebesar 500 ribu rupiah kepada PPS Desa Kampungsawah untuk mencari dan mengelola pengadaan alat tersebut.
Narim, anggota PPS Desa Kampungsawah, menjelaskan bahwa jika Ketua KPPS tidak dapat menyediakan alat tersebut, minimal satu printer harus disediakan di setiap dusun untuk digunakan oleh semua TPS.
Terkait dengan dugaan pemotongan pajak surat pertanggungjawaban (SPJ) sebesar 135.000 serta pajak makanan dan minuman (Mamin) sebesar 3.500 per anggota KPPS, mereka juga membantah.
Mereka menyatakan bahwa dana yang dipotong telah dibagikan kembali kepada semua Ketua KPPS sesuai instruksi dari PPK. Selain itu, mereka mengaku telah mengembalikan dana pemotongan pajak mamin sebesar 3.500 per anggota setelah mendapat intruksi dan informasi dari PPK.
“Semua proses dilakukan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, termasuk pembagian dana pemotongan kembali kepada penerima masing-masing. Kami telah mengikuti petunjuk dan instruksi yang diberikan oleh PPK,” ujar mereka. (Ahmad Yusup Tohiri)