AlexaNews

Polres Karawang Ungkap Sindikat Penipuan Bermodus Uang Palsu, Enam Tersangka Ditangkap

KARAWANG, AlexaNews.ID – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus uang palsu yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Dalam pengungkapan ini, enam tersangka dengan peran berbeda telah diamankan.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban ditawari pinjaman uang sebesar Rp2 miliar. Namun, sebagai syarat pencairan, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta terlebih dahulu.

“Awalnya, korban diajak melihat sejumlah uang di dalam tas yang berada di mobil tersangka. Tas tersebut berisi pecahan Rp100 ribu yang diklaim senilai Rp1 miliar,” ujar AKBP Edward Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (20/2).

Setelah itu, transaksi dilanjutkan di sebuah rumah makan, di mana korban menyerahkan uang Rp50 juta—Rp40 juta secara tunai dan Rp10 juta melalui transfer—dengan harapan mendapatkan pinjaman Rp2 miliar. Sebagai gantinya, korban diberikan tas yang diklaim berisi uang Rp1 miliar.

Namun, saat tiba di rumah dan membuka tas tersebut, korban terkejut karena seluruh isinya ternyata uang palsu. Korban pun segera mencoba menghubungi tersangka, tetapi nomor telepon mereka sudah tidak aktif. Menyadari telah menjadi korban penipuan, ia langsung melapor ke Polres Karawang.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap enam orang tersangka dengan peran yang berbeda, mulai dari perekrut korban, pencetak uang palsu, hingga eksekutor di lapangan. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang asli Rp7,1 juta sisa dari Rp50 juta yang diberikan korban serta uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai hampir Rp600 juta.

“Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini dan memproduksi uang palsu di wilayah Karawang. Namun, kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tambah Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 244 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa agar tidak menjadi korban kejahatan. (Karina)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!