Bekasi, AlexaNews.ID – Polres Metro Bekasi meluruskan informasi terkait dugaan pembongkaran rumah seorang warga di Taman Beverly II, Lippo Cikarang, yang menyeret nama oknum Satreskrim. Isu ini mencuat setelah pengacara pemilik rumah, RL (43), menyampaikan keberatannya kepada media pada Senin, 20 Januari 2025.
Kejadian bermula pada Jumat malam, 17 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika seorang warga melapor ke Polres Metro Bekasi, mengklaim rumah yang menjadi haknya ditempati oleh pihak lain tanpa izin. Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan pengecekan di lokasi untuk memverifikasi situasi.
Pengacara RL, Frank Hutapea, menyatakan bahwa kliennya memiliki dokumen sah berupa sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan rumah tersebut. Ia menuduh oknum aparat kepolisian terlibat dalam tindakan pembongkaran bersama pihak pelapor tanpa memeriksa bukti kepemilikan secara menyeluruh.
Frank juga mengkritik tindakan kepolisian yang menurutnya tidak melibatkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas kepemilikan sebelum bertindak di lapangan.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, membantah adanya tindakan pembongkaran oleh anggotanya. Ia menegaskan bahwa tim hanya melakukan pengecekan di lokasi guna memverifikasi kebenaran laporan yang diterima.
“Kami mendatangi lokasi dengan tujuan memverifikasi informasi. Tidak ada tindakan pembongkaran atau langkah lain yang melanggar hukum,” ujar Kompol Onkoseno, Senin (20/1).
Kompol Onkoseno menambahkan bahwa pengecekan di lokasi juga melibatkan Ketua RT setempat untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai sengketa tersebut.
“Semua langkah yang kami ambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami tidak memihak kepada salah satu pihak dan hanya menjalankan tugas sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tim Satreskrim hanya memeriksa kondisi rumah yang disengketakan tanpa melakukan tindakan apa pun yang merugikan salah satu pihak.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat. Namun, dengan adanya klarifikasi dari Polres Metro Bekasi, diharapkan isu ini dapat dilihat secara utuh sesuai fakta yang ada.
Pengacara RL, Frank Hutapea, tetap meminta agar ke depannya aparat lebih berhati-hati dalam menangani kasus serupa dengan melibatkan pihak terkait, seperti BPN, untuk menghindari kesalahpahaman.
Sementara itu, Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus memfasilitasi penyelesaian sengketa ini sesuai prosedur hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah di luar hukum. (Wnd)