Bekasi, AlexaNews.ID – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di lobi Mapolres Metro Bekasi pada Rabu (14/8).
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dengan total nilai lebih dari Rp 7 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi 212,14 gram sabu, 529,87 gram ganja, 288,8 gram sinte, 445 gram bibit sinte, 5.808 butir ekstasi, 406 gram obat ketamin, satu unit motor, 11 unit handphone, dan lima buah timbangan elektrik. Jika diakumulasikan, seluruh barang bukti tersebut setara dengan Rp 7.073.242.545.
“Dari pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan lebih dari 36 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” ungkap Kapolres Twedi Aditya Bennyahdi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka yang diduga terlibat, yakni K (37), MJ (30), FF (27), H (34), H (23), AW (25), dan JA (37), serta S (54). Para tersangka diamankan dari berbagai lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara 6 hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup,” tegas Kombes Pol Twedi.
Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi untuk terus memperketat pengawasan dan operasi pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Bekasi.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang sangat membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.
“Kegiatan press rilis ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi kejahatan narkotika dan memberikan pesan kuat kepada para pelaku bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Wnd)