AlexaNews

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pengeroyokan Maut di Babelan

Bekasi, AlexaNews.ID – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu (25/1/2025) dini hari. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Selasa (28/1/2025), Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa mengungkap kronologi lengkap hingga penangkapan para pelaku.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat dua kelompok pemuda dari Tarumajaya dan Tambun Utara bertemu di sebuah jembatan dekat perumahan GDC, Jalan Pulo Timaha. Pertemuan tersebut berujung tawuran yang menewaskan seorang pelajar berusia 22 tahun bernama Ifan Sulaeman.

“Korban sempat dilarikan ke RS Ananda oleh temannya, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya,” ungkap Kombes Mustofa.

Penyelidikan intensif yang melibatkan Unit Reskrim Polsek Babelan, Unit Jatanras, dan Unit Resmob Polres Metro Bekasi berhasil menangkap lima pelaku dengan peran berbeda:

  • BM: Menembak korban menggunakan senapan angin.
  • RI: Pemilik senapan angin.
  • BPW: Menarik senjata tajam yang menancap di tubuh korban.
  • TWP: Berperan sebagai joki.
  • GA: Admin yang mengorganisasi tawuran.

“Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Identitas mereka sudah diketahui, dan kami akan segera menangkapnya,” tambah Kombes Mustofa.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku, di antaranya:

  1. Senapan angin beserta peluru.
  2. Peluru yang ditemukan di tubuh korban.
  3. Celurit sepanjang satu meter.
  4. Handphone dan sepeda motor milik korban serta pelaku.

Kapolres menjelaskan, para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian. Mereka juga menyebarkan konten bernuansa ancaman melalui media elektronik.

Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 27B serta Pasal 29 UU ITE Tahun 2024, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi tidak akan mentolerir tindakan kekerasan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Polres Metro Bekasi terus mendalami kasus ini sembari mengintensifkan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya. (Wnd)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!