BEKASI, AlexaNews.ID – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penjualan ribuan produk kadaluarsa di sebuah kontrakan di Kavling Mandiri, Desa Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan pada 6 November 2024, polisi menangkap tiga pelaku, yakni RH (pemilik usaha), MJ, dan AS (karyawan).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024) sore, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Di lokasi kejadian, polisi menemukan ribuan produk bayi dan kosmetik yang kadaluarsa tetapi dikemas ulang dengan tanggal kedaluwarsa baru untuk dijual kembali.
“Para pelaku menggunakan alat khusus, seperti printer barcode, hot air gun, dan bahan kimia untuk menghapus tanggal kedaluwarsa asli. Setelah itu, mereka mencetak tanggal baru dan mengemas ulang produk agar terlihat layak jual,” ujar Kombes Twedi.
Produk-produk ini dipasarkan melalui akun e-commerce bernama @fortunamart dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000 per item. Dalam operasi selama 1,5 tahun, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp894 juta.
Barang Bukti
Dalam penggerebekan, polisi menyita 7.500 produk, termasuk:
- Perlengkapan bayi: popok, bedak bayi, dan parfum bayi.
- Kosmetik: sabun wajah, body lotion, bedak, dan krim wajah.
- Peralatan pemalsuan: printer barcode, mesin press plastik, dan alat pemanas.
Pasal yang Dilanggar
Ketiga pelaku dijerat dengan:
- Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Bahaya bagi Konsumen
Kapolres Twedi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk secara daring.
“Produk-produk ini berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi bayi dan konsumen yang menggunakan kosmetik palsu,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting agar konsumen lebih waspada terhadap produk murah yang dijual online dan memastikan keaslian barang sebelum membeli. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. (Wnd)