AlexaNews

Polrestabes Bandung Bongkar Bisnis Tembakau Sintesis di Jalan Setiabudi

BANDUNG, AlexaNews.ID – Home industry tembakau sintetis di kawasan Setiabudi, Kota Bandung, digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung. Enam orang ditangkap, berikut barang bukti 4.738 gram tembakau sintetis dan ganja 946,7 gram.

Rumah industri tembakau sintetis itu beroperasi di kawasan Setiabudi, Kecamatan Sukajadi dan Sukasari, Kota Bandung. Sementara pengedar ganja ditangkap di kawasan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

“Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap enam orang dalam kasus tembakau sintesis dan peredaran narkoba jenis ganja. Mereka adalah berinisial FKWD (36), RTR (28), SH (22), MS (23) mahasiswa, DEA (26), dan RM (25) mahasiswa. Keenamnya sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung,

Modus operandi para pelaku, kata Kapolrestabes, memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis dan ganja di wilayah Kota Bandung. Bahkan dijual ke beberapa pengguna di Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Kapolrestabes, para tersangka telah membuat atau memproduksi tembakau sintetis selama 1 tahun.

Para pelaku membeli peralatan dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis secara online. Mereka juga belajar cara meracik tembakau sintentis di YouTube. “Dalam satu hari mereka mampu memproduksi ratusan gram tembakau sintetits,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Dari tangan para tersangka, tutur Kapolrestabes Bandung, polisi menyita barang bukti 4.738 gram atau 4,7 kilogram (kg) tembakau sintetis, ganja 946,7 gram.

Kemudian satu toples kaca beling berisi biji ganja 28 gram, timbangan digital, handphone, motor, dan bungkus plastik, alat-alat pembuat home industri tersebut sebanyak 30 jenis barang bukti.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1,2, Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 28.570 orang dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolrestabes Bandung. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!