AlexaNews

Presiden Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku TPPO

Jakarta, AlexaNews.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Presiden memastikan bahwa tidak ada pihak yang memberikan dukungan kepada sindikat TPPO.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menko Polhukam, Mahfud Md, setelah rapat kabinet yang dipimpin oleh Jokowi untuk membahas masalah TPPO, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (30/5/2023).

“Presiden telah memerintahkan Kapolri untuk tidak melakukan dukungan apapun kepada pelaku TPPO, karena tindakan yang tegas harus didukung oleh negara. Tidak ada toleransi bagi penjahat. Negara adalah pendukung bagi kebenaran, dan negara adalah pendukung bagi penegakan hukum,” ungkap Mahfud Md.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa Presiden akan melakukan restrukturisasi Satgas TPPO. Jokowi juga menginstruksikan agar langkah-langkah cepat dan nyata diambil dalam waktu satu bulan untuk menindak para pelaku TPPO.

“Presiden telah menyatakan akan melakukan restrukturisasi tim Satgas TPPO. Dia juga memerintahkan langkah-langkah cepat yang harus diambil dalam satu bulan ini, guna menunjukkan kepada publik bahwa kepolisian, TNI, dan aparat pemerintah lainnya bertindak cepat dan hadir dalam penanganan ini,” jelasnya.

Menurut Mahfud, masalah TPPO juga menjadi perhatian serius negara-negara ASEAN saat pertemuan di Labuan Bajo. Indonesia diminta untuk memimpin upaya penanganan kasus TPPO karena telah meresahkan banyak negara.

“Seluruh negara ASEAN meminta kepada Indonesia untuk memimpin dalam penanganan kasus TPPO ini, karena tindak pidana perdagangan orang tersebut telah mengganggu kehidupan negara-negara mereka,” tuturnya.

“TPPO merupakan kejahatan lintas negara yang sangat terorganisir, sedangkan kita sendiri kadang-kadang mengetahui simpul-simpulnya namun terhambat oleh birokrasi dan kemungkinan adanya dukungan yang tidak semestinya,” tambahnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!