AlexaNews

Pria di Cikarang Utara Jadi Tersangka Kasus Bawa Pergi Wanita di Bawah Umur

Bekasi, AlexaNews.ID – Polres Metro Bekasi menetapkan seorang pria berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin wali. Korban berinisial AO (15) ditemukan di sebuah kontrakan setelah empat hari dilaporkan hilang oleh ibunya.

Kasus ini bermula ketika AO meninggalkan rumah usai cekcok dengan ibunya, NAR. “Pada 23 November 2024, korban meminta izin keluar rumah untuk membeli jajanan, tetapi hingga malam hari ia tidak kembali,” ungkap Kompol Sang Ngurah Wiratama, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, kepada media.

Keesokan harinya, korban sempat pulang sebentar untuk mengambil seragam sekolah, namun kembali pergi. Merasa curiga, NAR meminta anaknya yang lain, GM, untuk mengikuti AO. GM kemudian melihat korban pergi bersama AP.

Setelah empat hari tanpa kabar, NAR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 27 November 2024. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan AO bersama AP di sebuah kontrakan.

“Keduanya secara kooperatif mengikuti petugas ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Kompol Sang Ngurah.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AP tidak memberi tahu keberadaan AO kepada keluarga korban. Selain itu, korban mengaku pergi tanpa izin orang tua. Berdasarkan bukti yang cukup, status AP dinaikkan menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin wali.

“Setelah dilakukan gelar perkara, terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,” jelas Kompol Sang Ngurah.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam hal interaksi sosial. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak dinilai sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Wnd)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!