KARAWANG, AlexaNews.ID – Proyek pemagaran Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, dengan nilai kontrak sebesar Rp189.229.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Putra Malaka, menjadi sorotan publik.
Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang tersebut diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Warga menyoroti bahwa proyek ini menggunakan pondasi lama, yang bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak dan juknis) yang berlaku. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Namun, Mujid, pelaksana lapangan proyek tersebut, membantah dugaan penyimpangan. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut hanyalah rehabilitasi dan sudah sesuai dengan RAB.
“Ini memang sesuai RAB, proyek ini adalah rehabilitasi. Sebelum pekerjaan dimulai, kami sudah berkoordinasi dengan pengawas dan Sekretaris Camat (Sekcam) Pakisjaya,” ujar Mujid saat dikonfirmasi.
Sekcam Pakisjaya juga memberikan klarifikasi serupa, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan rehabilitasi berat.
“Berdasarkan informasi dari pelaksana, proyek ini adalah rehabilitasi berat, bukan pembangunan baru,” ungkapnya saat dihubungi.
Namun, dugaan penyimpangan semakin mencuat setelah diketahui bahwa papan informasi proyek hanya menyebutkan “pemagaran” tanpa menyebutkan adanya rehabilitasi atau renovasi, yang menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan informasi pada papan proyek dan pelaksanaan di lapangan. (Lan)