KARAWANG, AlexaNews.ID – Lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang disoroti warga terkait proyek peningkatan jalan poros di Dusun Telukbunder, Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Langit Rajawali dengan nilai kontrak Rp189.540.000,00 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang Tahun 2024, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Warga setempat mencatat adanya ketidaksesuaian dalam ketinggian jalan beton yang bervariasi antara 0,18 hingga 0,19 meter, sementara seharusnya mencapai 0,20 meter. Selain itu, jumlah besi tulangan yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan standar.
“Besi tulangan beton hanya ada 20 pasang, padahal panjang jalan 116 meter seharusnya menggunakan 23 pasang. Ketinggian beton juga tidak sesuai, seharusnya 0,20 meter, namun kenyataannya tidak mencapai itu. Dinas PUPR harus bertindak, jangan hanya diam melihat kejanggalan ini,” ujar warga berinisial AM kepada awak media baru-baru ini.
Udin Jabrig, salah seorang pekerja di lokasi, menyebutkan bahwa proyek tersebut memiliki lebar 4 meter dengan ketinggian 0,20 meter, sesuai perintah dari mandor.
“Saya hanya mengikuti instruksi dari mandor Akri. Untuk volume lebar 4 meter dan tinggi 0,20 meter. Tapi saat ini mandor tidak ada di lokasi,” kata Udin saat ditemui di lapangan.
Sementara itu, Suhendi, yang mengaku sebagai pengawas dari CV Langit Rajawali, menegaskan bahwa volume proyek sudah sesuai dengan informasi di papan proyek, meskipun ada kesalahan pencatatan.
“Saya hanya membantu karena diminta oleh mandor Akri. Untuk lebih jelas, tanyakan langsung kepadanya,” tegas Suhendi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak mandor, pelaksana CV Langit Rajawali, dan pengawas dari DPUPR Karawang belum memberikan klarifikasi terkait proyek tersebut. (Ahmad Yusup Tohiri)