Bekasi, AlexaNews.ID – Proyek pemeliharaan Sekolah Dasar (SD) Negeri Bojongsari 02 di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Pekerja di lokasi proyek terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), meski proyek ini dibiayai oleh APBD 2025 dengan anggaran mencapai Rp198.579.450 di bawah pengawasan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, UPTD Bangwil III.
Pantauan di lapangan menunjukkan pekerja yang mengganti atap sekolah tidak menggunakan APD seperti helm proyek, sepatu safety, atau tali pengaman. Lebih parahnya lagi, tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya dipasang untuk transparansi anggaran.
Saat dikonfirmasi, kepala tukang proyek mengakui bahwa papan informasi memang belum dipasang.
“Besok papan informasi saya pasang, belum dicetak sama orang kantornya. Terkait APD, nanti pekerja saya tegur,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (17/03/2025).
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dari UPTD Bangwil III Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, serta peran pengawas proyek maupun konsultan. Seharusnya, proyek yang bersumber dari APBD dijalankan sesuai dengan aturan keselamatan kerja untuk menghindari risiko kecelakaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek pemerintah wajib transparan dan dapat diakses oleh masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi menerapkan standar keselamatan yang ketat. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi terkait dugaan kelalaian dalam proyek ini. Masyarakat berharap ada tindakan tegas terhadap kontraktor yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja agar insiden kecelakaan dapat dicegah. (Wnd)