Karawang, AlexaNews.ID – Proyek rehabilitasi gedung Kantor Kecamatan Jayakerta yang dilaksanakan oleh CV. Gemilang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2,54 miliar dari APBD Karawang 2024, kembali menuai kontroversi pada Jumat (16/08/2024).
Selain adanya dugaan perubahan perencanaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksana proyek juga diduga mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Lebih lanjut, proyek ini juga diduga menggunakan listrik secara ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, listrik yang digunakan dalam proyek ini belum terdaftar secara resmi, sehingga dilakukan pemutusan oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rengasdengklok.
Ricky, Kepala ULP PLN Rengasdengklok, membenarkan dugaan penggunaan listrik ilegal tersebut. “Setelah dicek, memang tidak ada permohonan resmi untuk pemasangan listrik. Kemarin, kami kirim tim ke lokasi dan ternyata benar, listrik yang digunakan ilegal,” ujar Ricky.
Proyek ini kini menjadi sorotan, tidak hanya karena masalah teknis dan keselamatan, tetapi juga karena dugaan pelanggaran penggunaan listrik yang dapat berimplikasi hukum. (Ahmad Yusup Tohiri)