Karawang, AlexaNews.ID — Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, yang tengah dikerjakan oleh pihak pelaksana tanpa adanya papan informasi atau papan proyek, mendapat sorotan dari Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Angga Dhe Raka.
Proyek ini dianggap melanggar peraturan yang mengatur transparansi dan prosedur dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menurut Angga, tidak adanya papan informasi dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.
“Pihak Dinas PUPR jangan mentang-mentang punya kebijakan bisa main tunjuk langsung serta memerintahkan pihak pelaksana untuk mengerjakan proyek itu. Setiap pembangunan yang menggunakan APBD ada aturannya, dan proses dalam aturan LKPP sudah jelas meski dalam keadaan darurat,” ujar Angga, Minggu (8/6/2024).
Angga mempertanyakan seberapa darurat pekerjaan tersebut dan apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR telah menerbitkan Surat Perintah Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau SPP-nya.
“Jika SPPBJ dan SPMK/SPP sudah diterbitkan, harusnya ada papan informasi yang memberikan penjelasan terkait pekerjaan itu,” tambahnya.
Dalam rangka transparansi penggunaan anggaran pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat, Angga mendesak Dinas PUPR Karawang untuk lebih transparan.
“PPK harus bertanggung jawab. Bagaimana masyarakat bisa melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan barang/jasa jika tidak ada papan informasinya? Kami khawatir dalam proyek ini ada indikasi penyimpangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Angga menekankan bahwa PPK Dinas PUPR Karawang seharusnya mengutamakan pelaku usaha setempat yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.
“Dalam penunjukan penyedia barang/jasa pada proyek itu, saya anggap PPK Dinas PUPR Karawang tidak mematuhi aturan LKPP. Apa yang saya dengar, pelaku usaha atau pemilik CV yang sedang mengerjakan proyek itu adalah orang luar dari Kecamatan Rengasdengklok. Seharusnya lebih mengutamakan pelaku usaha setempat yang memenuhi kualifikasi, jangan asal main tunjuk saja,” tandasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)