AlexaNews

PT Dumib Diduga Gelapkan Rp3 Miliar, Pedagang Ngadu ke Polisi

Cirebon, AlexaNews.ID – Sejumlah pedagang Pasar Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, menjalani pemeriksaan di Polresta Cirebon sebagai saksi terkait dugaan penggelapan uang booking fee dan uang muka (DP) kios oleh PT Dumib, pengembang yang bertanggung jawab atas renovasi pasar yang telah mangkrak selama empat tahun.

Sedikitnya enam pedagang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka mengaku mengalami kerugian dengan total transaksi yang mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Udin, salah satu pedagang Pasar Jungjang yang menjadi saksi dalam pemeriksaan tersebut, mengungkapkan bahwa laporan ini awalnya diajukan oleh kuasa hukum pedagang, Agus Prayoga, ke Mabes Polri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda dan kini ditangani oleh Polresta Cirebon.

“Kami para pedagang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan penggelapan dana oleh PT Dumib. Kami tidak tahu uang booking fee dan DP kios itu dikemanakan, sementara pembangunan pasar sampai sekarang masih belum jelas,” ujar Udin, Selasa (4/2/2025).

Ia berharap agar kasus yang telah bergulir selama empat tahun ini segera menemukan titik terang. Terlebih, PT Dumib telah menyatakan ketidaksanggupan melanjutkan pembangunan pasar, dan Pemdes Jungjang telah menyetujui pemutusan kontrak kerja sama dengan perusahaan tersebut.

“Kami hanya meminta kejelasan. Jika PT Dumib memang tidak mampu melanjutkan pembangunan dan kontraknya sudah diputus, kami ingin uang booking fee dan DP dikembalikan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pedagang Pasar Jungjang, Radi Ismail, menegaskan bahwa laporan dugaan penggelapan dana ini semakin jelas setelah Pemdes Jungjang secara resmi memutus kontrak kerja sama dengan PT Dumib.

Menurutnya, pemutusan kontrak ini sudah melalui proses musyawarah desa (musdes), keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga penerbitan peraturan desa (perdes). Dengan begitu, keputusan ini telah sah secara hukum.

“Pemdes Jungjang sudah sangat tegas dalam memutus kerja sama ini. Kini kami meminta kepastian dari kepolisian terkait status uang yang telah masuk ke PT Dumib, yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Jika kontraknya sudah diputus, bagaimana pertanggungjawaban PT Dumib?” ujar Radi.

Radi berharap proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Cirebon segera membuahkan hasil, sehingga pembangunan Pasar Jungjang dapat kembali dilanjutkan dengan skema kerja sama baru yang akan diatur oleh Pemdes Jungjang. (Johan)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!