Bekasi, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cikarang Timur berhasil membekuk dua orang terduga pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) berinisial AS (28) dan GOT (23) di Kampung Citarik, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada hari Jumat (3/5/2024).
Penangkapan kedua terduga pelaku ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2024/SPKT/Sek-Cik.Tim/Restro. Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 02 Mei 2024, terkait dengan peristiwa pencurian sepeda motor Honda Beat Deluxe milik Sajum Priyadi di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, pada hari Rabu (1/5).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha Hadi, bersama personelnya bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi berdasarkan barang bukti, keterangan korban, dan para saksi di tempat kejadian.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, Satreskrim Polsek Cikarang Timur berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci leter T dan anak kunci letter T, 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna silver, dan 1 (satu) unit handphone.
Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikarang Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS (28) merupakan residivis kasus serupa. (Wnd)