KARAWANG, AlexaNews.ID — Musyawarah Besar Luar Biasa Kedua (Mubes II) Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diselenggarakan di Palembang, Sumatera Selatan pada tanggal 3-4 September 2023, disediakan karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Plt Ketua Umum PP IWO, Ade Mulyana, mengeluarkan pernyataan tertulis yang menegaskan ketidaksa-hukuman acara tersebut.
“Perhelatan itu jelas abal-abal, tidak kuorum, dan ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena semua dimotori oleh pimpinan IWO yang telah merendahkan diri dan menetapkan dirinya sendiri sebagai definitif,” ungkap Ade Mulyana pada Rabu (5/9/2023).
Ade juga mengkritik tindakan yang dilakukan oleh pihak yang menggelar Mubes tersebut, menyebutnya sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.
Seharusnya, di saat proses hukum tengah berlangsung sesuai dengan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Timur No 405/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM, tambahnya.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa Dwi Christianto, yang terpilih sebagai Ketua Umum, adalah salah satu yang tergugat dalam proses hukum tersebut.
“Mereka mengaku sebagai wartawan, tapi mereka justru menunjukkan sikap seolah-olah tidak taat hukum. Bukannya menghadiri sidang yang sudah dimulai pada 29 Agustus lalu, mereka malah menggelar Mubes,” ucapnya.
Selain itu, Ade Mulyana juga menyoroti klaim penyelenggara Mubeslub yang menyatakan bahwa seluruh peserta berasal dari PW dan PD se-Indonesia. Menurutnya, klaim tersebut adalah pembodohan publik karena hanya puluhan orang dari 3 PW di Pulau Sumatera dan beberapa PD yang hadir.
“Atas kondisi tersebut, kami meminta aparat kepolisian untuk memeriksa penyelenggaraan kegiatan tersebut dan Kemenkumham untuk tidak memproses seluruh administrasi,” tutupnya.
Dalam tanggapan terpisah, Ketua PW/PD IWO menegaskan pentingnya mengedarkan rilis ini.