JAKARTA, AlexaNews.ID – DPO atau buronan kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra, dikabarkan sudah tertangkap. Dito ditangkap di luar Jakarta. Dito sendiri, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata api ilegal.
Kabar tertangkapnya Dito Mahendra, dibenarkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. “Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat dikonfirmasi awak media, Jumat 8 September 2023.
Kata dia, saat ini pihaknya bersama Dito Mahendra tengah dalam perjalanan ke Jakarta. Tim Dittipidum Bareskrim Polri dikabarkan menangkap Dito Mahendra di luar Jakarta.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:
- 1 pucuk Pistol Glock 17
- 1 pucuk Revolver S&W
- 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
- 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
- 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
- 1 pucuk Senapan AK 101
- 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
- 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
- 1 pucuk senapan angin Walther
Dito Mahendra sudah lama dicari polisi. Dito ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.
Ia beberapa kali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait senpi ilegal tersebut. Namun 2 kali undangan itu tidak diindahi oleh Dito Mahendra dan tanpa keterangan. (***)