AlexaNews

Satpol PP Karawang Gelar Operasi Pekat: 26 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia

Karawang, AlexaNews.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang telah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada tanggal 23 hingga 24 Agustus 2024.

Operasi ini dilakukan bekerja sama dengan Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang, Polres Karawang, dan Kejaksaan Negeri Karawang.

Operasi yang bertujuan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 ini berlangsung di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Telukjambe Barat.

Dalam operasi yang dimulai pada pukul 22.00 WIB tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 26 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan di beberapa apartemen di wilayah tersebut.

Seluruh pasangan yang terjaring langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sesuai dengan program kerja bidang penegakan perundang-undangan daerah tahun anggaran 2024,” ujar Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kabid PPAD, Adi Firmansyah.

Selanjutnya, para pelanggar tersebut didata dan dibina dengan menghadirkan orang tua atau wali mereka. Mereka juga diwajibkan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Operasi Pekat ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kabupaten Karawang, sekaligus mencegah tindakan yang melanggar norma dan aturan yang berlaku. (M. Karya)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!