AlexaNews

Satreskrim Polres Karawang Tangkap 4 Orang Terkait Kasus Pengeroyokan Maut

Karawang, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil menangkap empat individu terkait kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang individu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP Abdul Jali, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terkait penemuan mayat di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, beberapa waktu yang lalu.

“Mayat dengan luka-luka di seluruh tubuh ditemukan pada hari Selasa, 19 Maret 2024,” ujar Abdul Jalil pada Senin, 25 Maret 2024.

Abdul Jalil menjelaskan bahwa korban bernama Supriatna (50), seorang warga Bandung, yang ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan oleh para pelaku, yang kemudian membuang jasadnya di Karawang.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta rekaman CCTV, kami berhasil menangkap empat tersangka,” tambah Abdul Jalil.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah RS (18), MA (23), RK (26), dan AMH (23), semuanya merupakan warga Bandung Kulon.

Motif pengeroyokan terhadap korban adalah dugaan pencurian barang di toko yang dimiliki salah satu pelaku.

Selain penangkapan tersangka, Satreskrim Polres Karawang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam unit handphone, dua DVR CCTV, tiga set kunci, satu flashdisk, satu karpet, satu jam tangan, dan satu dompet.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!