AlexaNews

Sidang Anak Pidanakan Ibu: Pengacara Terdakwa Cecar 4 Saksi Penyidik Polda Metro Jaya

Karawang, AlexaNews.ID – Sidang lanjutan kasus kontroversial di mana seorang anak memidanakan ibu kandungnya, Kusumayati (62), kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (11/9/2024). Sidang ini mengagendakan pemeriksaan empat saksi dari Polda Metro Jaya yang memeriksa terdakwa.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Kusumayati secara intensif menggali keterangan dari para saksi penyidik. Mereka mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan keabsahan barang bukti yang digunakan.

Salah satu isu yang paling disorot adalah tidak diserahkannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada terdakwa, yang dianggap melanggar Pasal 72 KUHAP.

“Kenapa salinan BAP tidak diberikan kepada terdakwa, padahal itu merupakan haknya menurut Pasal 72 KUHAP?” tanya pengacara Kusumayati dengan tegas.

Saksi penyidik dari Polda Metro Jaya menjawab bahwa penyerahan BAP harus melalui persetujuan atasan. “Saat itu, tidak ada perintah dari atasan untuk menyerahkan salinan BAP,” jawab salah satu saksi penyidik.

Pengacara terdakwa, Nyana Wangsa, juga mempertanyakan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka, terutama bukti forensik dan Surat Keterangan Waris (SKW) yang diduga dipalsukan.

Menurut Nyana, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung Kusumayati dalam pemalsuan tanda tangan pelapor, Stepani.

“Apakah ada bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Kusumayati memalsukan tanda tangan Stepani?” tanya Nyana Wangsa.

Saksi penyidik mengakui bahwa tidak ada saksi yang secara langsung melihat pemalsuan, namun alat bukti yang ada dianggap cukup sebagai bukti permulaan.

Permasalahan SKW dan Tuntutan Pengacara Terdakwa

Setelah persidangan, pengacara Kusumayati menegaskan bahwa permasalahan utama dalam kasus ini terletak pada SKW.

Ia menyebutkan bahwa peran Kusumayati dalam kasus ini hanya sebatas meminta bantuan almarhum Alen, dan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Kusumayati terlibat dalam proses pembuatan SKW.

“Saya meminta bukti apa yang digunakan untuk menetapkan Bu Kusumayati sebagai tersangka. Tidak ada dalam berita acara yang menyebutkan dia terlibat langsung dalam pembuatan SKW,” tambah Nyana.

Ia juga menyoroti barang bukti yang diambil dari notaris, seperti perubahan saham dan akta notaris. Namun, menurut Nyana, pihak notaris sendiri menyatakan bahwa pihak-pihak terkait tidak hadir saat akta tersebut dibuat.

“Bukti dari notaris pun tidak jelas, karena mereka mengakui bahwa tidak ada pihak-pihak yang terlibat hadir di hadapan notaris,” jelasnya.

Pengacara Pelapor: Pencabutan BAP Tidak Semudah Itu

Di sisi lain, Zaenal Abidin, pengacara Stepani, menekankan bahwa pencabutan BAP bukanlah proses yang mudah. Menurutnya, tidak ada indikasi pemaksaan dalam proses pemeriksaan.

“Pencabutan BAP itu tidak semudah mencabut gigi palsu. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti adanya pemaksaan atau intervensi saat pemeriksaan,” tegas Zaenal.

Ia menambahkan, selama persidangan berlangsung, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pemaksaan terhadap Kusumayati.

“Semua keterangan saksi disetujui oleh terdakwa, dan pengacara terdakwa juga hadir selama proses pemeriksaan. Jadi, BAP itu sah secara hukum,” jelasnya.

Kusumayati Dapat Dukungan Publik

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena Kusumayati dipidanakan oleh anak kandungnya sendiri.

Banyak pihak, termasuk mantan jaksa dan warga, hadir di persidangan untuk memberikan dukungan kepada Kusumayati. Mereka menyuarakan simpati atas nasib ibu berusia 62 tahun tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Kusumayati sempat membantah sebagian isi BAP dan menyatakan telah mencabut keterangan. Sidang kali ini menjadi ajang konfrontasi antara keterangan terdakwa dan kesaksian penyidik dari Polda Metro Jaya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terkait bukti-bukti yang disajikan. (Karina)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!