AlexaNews

Soal Proyek Pembangunan Lapangan Sepak Bola dan Jogging Track Rengasdengklok, Ini Kata DPUPR

KARAWANG, AlexaNews.ID – Sempat diberitakan, lapangan sepak bola dan jogging track Rengasdengklok yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang dituding melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Karawang (Perbup) Nomor 76 Tahun 2017 tentang pengelolaan aset desa, karena dibangun di atas tanah kas desa. Begini pernyataan DPUPR Karawang.

Sekedar mengulas, lapangan tersebut diduga dibangun di atas tanah kas desa (tanah bengkok) milik Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan yang berlokasi di Dusun Bojongkarya I, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Tri Winarno, saat dikonfirmasi melalui pesan via WhattApp oleh AlexaNews, mengatakan, kegiatan proyek pembangunan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2007.

Menurutnya, di saat berjalannya kegiatan pembangunan ada beberapa informasi yang berkembang bahwa proyek pembangunan tersebut dikerjakan diatas tanah kas desa (tanah bengkok) milik Desa Rengasdengklok, dirinya langsung mengundang Kepala Desa Rengasdengklok dan Camat Rengasdengklok ke Kantor Dinas PUPR untuk rapat.

“Pertama saya sampaikan saya duduk di bidang bangunan pupr setelah pelantikan tgl 7 agustus 2023 Kegiatan pembangunan lapang bola dan joging track di desa rengasdengklok selatan sudah berjalan, diperkembangan ada statment-statment terkait lahan bengkok yang berkembang, maka saya selaku pejabat baru mengambil langkah dengan mengundang kepala desa rengasdengklok selatan dan camat rengadengklokk di kantor pupr hari kamis minggu kemarin, untuk menghimpun informasi dari aparat wilayah setempat,” kata Tri Winarno dalam pesan via WhattApp, baru-baru ini, Selasa (29/08/2023).

Tak hanya itu, dia pun mengaku setelah melakukan rapat dengan Kepala Desa Rengasdengklok dan pihak-pihak terkait yang dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rengasdengklok, Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan, Bendahara, Kasie Trantib Kecamatan Rengasdengklok dan Sub Koordinator (Subkor) bidang bangunan Dinas PUPR menghasilkan berita acara.

“Disitu ada berita acara hasil rapat salah satunya bahwa benar tanah tersebut tanah aset desa, dan sudah berupa lapang bola bukan tanah produktif. Pihak desa juga tidak keberatan karena pemda bukan mengambil alih aset tanah tetapi justru pada akhirnya nanti memberikan aset bangunan lapang ke desa supaya bisa untuk manfaat umum masyarakat, sarana olah raga dan sebagainya,” katanya.

Masih didalam Pesan via WhattApps Kabid Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Tri Winarno, menyebut bahwa pemerintah desa merupakan pemerintahan terendah yang membutuhkan bantuan Anggaran APBD untuk membiayai infrastuktur.

“Logikanya begini apakah desa mampu membiayai infrastruktur dan lain-lain dengan anggaran desa murni kan gak bisa pasti desa butuh bantuan anggaran apbd, karena bukankah desa itu pemerintahan terendah. Coba baca permendagri nomor 4 tahun 2007,” tandasnya.(Ahmad Yusup Tohiri).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!