KARAWANG, alexanews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Keputusan MK itu disambut hangat sebagian besar pengurus partai politik, baik di pusat maupun daerah, juga calon peserta Pileg 2024. Salah satunya, DPC Partai Gerindra Karawang.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Karawang, Endang Sodikin, mengatakan, sistem proporsional terbuka adalah prinsip keadilan bagi segenap masyarakat terutama bakal calon legislatif.
“Alhamdulillah, MK memutuskan secara incraht (mengikat) secara otomatis akan memberikan kepastian Hukum bagi masyarakat dan rasa keadilan bagi semua, dalam kontestasi Pileg 2024,” ujar Endang Sodikin, saat dihubungi alexanews.id, Kamis 15 Juni 2023.
Legislator DPRD Karawang ini mengungkapkan, alasan penggugat menginginkan dikembalikannya ke sistem tertutup karena money politik, tidak mendasar. Kata dia, money politik itu akan berada di sisi manapun, mau proporsional tertutup atau terbuka.
“Ini juga PR (pekerjaan rumah) bagi Parpol dalam pendidikan politik masyarakat dan pelaksanaan aturan dari larangan money politik tersebut,” lanjut Endang Sodikin.
Sekarang, kata Endang Sodikin, pihaknya mengajak semua elemen, masyarakat, parpol, juga para peserta Pileg 2024 untuk bersama-sama menjaga dan mengawal tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
Putusan MK
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 15 Juni 2023 mengatakan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.
Ketiga, lanjut dia, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali
“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” papar Saldi Isra.
Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.
“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” kata Saldi Isra. (Siska Purnama Dewi)