Karawang, AlexaNews.ID – Kepala Desa Wanasari, Sukarya WK, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, menanggapi dugaan pengabaian atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat. Dugaan ini terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan telah diputuskan melalui Nomor 1449/PTSNMK.MA/KI JBR/VI/2024, tertanggal 20 Juni 2024.
Sebelumnya, PKN juga mengajukan surat pemberitahuan pengambilan dokumen pada Jumat (15/11/2024) dengan Nomor 01/PEMBERITAHUAN/PKN/XI/2024.
Sukarya menjelaskan bahwa pihaknya telah didatangi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang serta Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat.
“Ormas dari Bekasi itu kan sudah melapor ke Kominfo, dan sudah ada putusannya. Diskominfo Karawang dan Jabar juga sudah pernah datang ke desa. Kalau mereka ingin memantau keuangan, keuangan mana yang dimaksud? Kami ini bagian dari pemerintahan,” ujar Sukarya WK saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat (15/11/2024).
Terkait Keterbukaan Informasi Publik
Sukarya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik di tingkat desa mencakup anggaran seperti APBDes serta dana dari pemerintah daerah dan pusat. Ia menyarankan agar pihak PKN meminta dokumen yang dimaksud melalui Komisi Informasi.
“Kalau dokumen putusan, mestinya diminta ke Kominfo, bukan ke saya. Kalau mau meminta informasi, pihak yang meminta harus jelas datanya. Keterbukaan informasi publik itu terkait anggaran pemerintah desa seperti APBDes, sumber dana dari mana, dan itu terbuka untuk masyarakat desa,” jelasnya.
Dirinya juga mempertanyakan urgensi permintaan informasi oleh pihak luar desa seperti PKN.
“Kalau mereka dari ormas Bekasi, keterbukaan informasi publik untuk mereka itu apa maksudnya? Kan nggak mungkin kita membuka informasi desa untuk pihak yang tidak relevan,” tambahnya.
Skala Keterbukaan Informasi
Sukarya menekankan bahwa keterbukaan informasi publik di Desa Wanasari hanya mencakup prioritas kebutuhan masyarakat desa, khususnya terkait dana dari APBDes serta anggaran pemerintah daerah dan pusat.
“Ruang lingkup keterbukaan informasi publik kami adalah desa. Kalau untuk kabupaten, itu sudah lebih luas. Jadi, keterbukaan informasi di desa hanya mencakup skala prioritas publik desa, seperti sumber dana dari APBDes atau pemerintah pusat dan daerah,” terangnya.
Menutup pernyataannya, Sukarya menegaskan bahwa Desa Wanasari selalu menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia meminta agar pihak yang meminta informasi memahami skala dan batasan keterbukaan informasi tersebut.
“Kami tidak mau mencari masalah dengan siapa pun, tapi kami juga harus tahu maksud dari permintaan mereka,” pungkas Sukarya. (Ahmad Yusup Tohiri)