KARAWANG, AlexaNews.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Mereka diduga terlibat dalam pelanggaran terkait pemilihan umum (Pemilu), termasuk pemindahan suara caleg dan suara partai politik.
Ikmal Maulana, Komisioner Divisi Pengawasan dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Karawang, secara resmi mengumumkan penonaktifan ini di hadapan sejumlah media pada Senin sore, 4 Maret 2024.
Menurut Ikmal, setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, KPU Karawang memutuskan untuk memberlakukan sanksi nonaktif sementara terhadap kelima anggota PPK yang terlibat.
Meskipun penonaktifan tersebut bersifat sementara, proses lebih lanjut akan dilakukan setelah pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Lebih lanjut, Ikmal menjelaskan bahwa dua PPK berasal dari Pakisjaya, satu dari Lemahabang, dan dua dari Cikampek. Meskipun penonaktifan tersebut bersifat sementara, Ikmal menegaskan bahwa proses lebih lanjut akan dilakukan setelah pleno rekapitulasi tingkat kabupaten,” ujar Ikmal.
Proses selanjutnya akan melibatkan wewenang Bawaslu dan Gakkumdu untuk menentukan apakah ada pidana pemilu atau tidak. KPU Kabupaten Karawang menekankan pentingnya aspek etika dalam penanganan kasus ini.
Ikmal menegaskan bahwa jika ada anggota PPK yang diberhentikan secara tetap, mereka tidak akan lagi dapat menjadi penyelenggara pemilu selamanya.
Namun, Ikmal membantah adanya laporan tentang beberapa anggota PPK yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penonaktifan sementara lima anggota PPK ini merupakan langkah serius dari KPU Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilu.
Semoga langkah-langkah yang diambil dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta memastikan keberlangsungan proses pemilu yang adil dan transparan. (Bodong)