AlexaNews

Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan SKW Tidak Ditahan, KY Diminta Turun Tangan

Karawang, AlexaNews.ID – Kasus anak menggugat ibu kandung di Karawang semakin ramai diperbincangkan publik. Prosedur penegakan hukum yang diduga janggal menjadi perhatian, khususnya terkait penanganan terdakwa yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangan.

Saat ini, persidangan kasus tersebut telah memasuki bulan kedua, atau sidang kelima, dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, persidangan sering ditunda dengan berbagai alasan. Terbaru, sidang pada Kamis (25/7/2024) juga ditunda karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Aktivis Hukum Subang, Iing Irwansyah, yang mengikuti perkembangan kasus sejak awal, menuturkan bahwa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia menyoroti terdakwa yang leluasa pergi ke luar kota tanpa ditahan.

“Ini kasus sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi yang unik adalah terdakwa ini jadi orang istimewa. Dia bisa kesana kemari tanpa dilakukan penahanan,” kata Iing pada Minggu (28/7/2024).

Menurut Iing, kasus ini merupakan pidana dengan Pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Namun, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim tidak pernah menahan terdakwa.

“Ini pasalnya 263, tahu dong ancamannya bagaimana, tapi mulai dari tahap 1, tahap 2, tahap 3, leluasa sekali gak ditahan-tahan,” tambah Iing.

Selain itu, Iing mengkritik tindakan hakim yang sempat melakukan mediasi agar kasus diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) antara pelapor dan terdakwa, meskipun hal ini bukan kewenangan majelis hakim.

“RJ sebenarnya hanya untuk ancaman hukuman kurang dari dua tahun. Hukum pidana tidak mengenal belas kasihan, dan lagi ini RJ atau apa namanya mediasi kok di pengadilan, sebenarnya RJ ini produk siapa? Polisi, Jaksa, atau Hakim?” imbuhnya.

Lebih lanjut, Iing menyoroti permintaan majelis hakim agar para pihak tidak aktif memberikan pernyataan di media selama persidangan berlangsung. Namun, setelah peringatan tersebut, terdakwa justru aktif berbicara di kanal YouTube podcast.

“Ini yang menurut saya aneh, majelis hakim kan meminta agar para pihak diam selama proses hukum atau persidangan ini berlangsung, tiba-tiba setelah diperingatkan begitu, terdakwa yang tidak ditahan ini justru aktif hadir di kanal YouTube, ada di Uya Kuya, ini terdakwa super power sekali,” ucap Iing.

Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini demi menjaga marwah lembaga peradilan.

“Saya menyarankan KY segera turun, periksa itu majelis hakim yang menangani perkara ini, ini sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati seperti melecehkan marwah lembaga peradilan,” pungkasnya. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!