KARAWANG, AlexaNews.ID – Proyek rehabilitasi gedung kantor Kecamatan Jayakerta yang sedang dikerjakan oleh CV. Gemilang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.546.552.000,- yang bersumber dari APBD Karawang Tahun 2024, menjadi sorotan salah seorang Tokoh Pemuda Kecamatan Jayakerta.
Irfal Azwar Bahar, tokoh pemuda setempat, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dugaan adanya perubahan perencanaan dalam proyek tersebut.
Menurutnya, perubahan perencanaan harus mendapat perhatian serius dari Dinas PUPR Karawang, karena hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
“Dinas PUPR harus bertanggung jawab. Meskipun ada permohonan perubahan perencanaan dari pihak kecamatan, seharusnya Dinas PUPR melakukan kajian terlebih dahulu. Perubahan ini bisa mempengaruhi kualitas bangunan, yang awalnya hanya rehab bangunan lama tapi kenyataannya malah membangun gedung kecamatan dari nol,” ujar Irfal pada Jumat (16/08/2024).
Irfal juga menyoroti risiko jika anggaran yang dikeluarkan Pemkab Karawang tidak mampu menyelesaikan bangunan tersebut. “Bagaimana kalau bangunan itu mangkrak? Ini yang harus menjadi perhatian,” tambahnya.
Selain itu, Irfal juga mengkritik pelaksana proyek yang dianggap mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, serta Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Menurutnya, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja.
“Keselamatan pekerja itu penting. Pihak pelaksana harus mematuhi aturan terkait APD, dan Dinas PUPR harus mengawasi proyek ini dengan ketat. Jika ada pelanggaran, pelaksana harus ditegur keras,” tegasnya.
Irfal juga menyoroti penggunaan layanan tarif listrik yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia menekankan bahwa proyek harus menggunakan layanan tarif multiguna atau pemasangan sementara sesuai dengan aturan ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
“Pihak pelaksana tidak boleh sembarangan menggunakan listrik. Setiap proyek harus mematuhi aturan terkait penggunaan layanan tarif listrik,” ucapnya. Ia juga mengingatkan Camat Jayakerta untuk tidak sembarangan memberikan izin pemasangan listrik kepada PLN untuk proyek ini.
Sementara itu, Camat Gunawan, ketika dikonfirmasi oleh AlexaNews.ID, menyatakan bahwa ia hanya mengajukan permohonan pemindahan lokasi kepada Dinas PUPR terkait proyek tersebut, dan tidak mengetahui detail teknis lainnya. “Saya hanya mengajukan permohonan pindah lokasi saja,” tutupnya. (Ahmad Yusup Tohiri)