AlexaNews

Wamenkumham Ajukan Upaya Praperadilan terhadap KPK

JAKARTA, AlexaNews.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej bersama dengan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi telah mengajukan upaya praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat dalam permohonan ini adalah KPK, termasuk pimpinan lembaga antikorupsi tersebut. Menurut laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan ini berkaitan dengan “klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka” dan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin (11/12).

Eddy Hiariej, yang akrab disapa Eddy, bersama dengan dua individu terdekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, memilih jalur hukum ini terkait dugaan suap dan gratifikasi. KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, tiga sebagai pihak penerima dan satu sebagai pemberi. Namun, penetapan tersangka ini belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Laporan kasus yang menyeret Eddy Hiariej disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa. Dalam laporannya, Eddy Hiariej disebut menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar, yang diduga diberikan melalui perantara asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga bahwa uang tersebut terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. (JP)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!