AlexaNews

Tersangka Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja Dibekuk Polres Karawang

KARAWANG, AlexaNews.ID – Polres Karawang berhasil menangkap AS (56) dan KD (56), dua pelaku dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja di kantor cabang PT Kobra Jaga Negara.

Sebelumnya, Sugeng Wiyono dan rekan-rekannya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan oleh AS dan KD, yang merupakan pihak dari perusahaan penyalur tenaga kerja PT. Kobra Jaga Negara.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1807/XI/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat pada tanggal 30 November 2023.

Kapolres Karawang, AKBP. Whirdanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah adanya informasi dari pelapor terkait dugaan penipuan.

“Tim Sanggabuana di bawah pimpinan Kanit III TIPIDTER IPTU KADEK DIVA FIRMAN ADINATA, S.Tr.K bergerak cepat menuju lokasi pada hari Sabtu, 30 November 2023, dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mako Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Karawang dalam konferensi pers pada Selasa (5/12/2023).

Menurut Kapolres Karawang, jumlah korban penipuan yang melibatkan AS dan KD mencapai 139 orang dengan total nilai uang hampir mencapai Rp. 500.000.000,-.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur kejahatan korporasi.

“Kami tengah menelusuri aliran dana dari para pelaku. Uang hasil penipuan digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi pelaku. Kami akan telusuri apakah ada aliran dana ke perusahaan yang dapat mengindikasikan kejahatan secara korporasi,” tambahnya.

Kapolres Karawang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ia juga mengingatkan masyarakat Karawang agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja, lebih teliti, dan memeriksa legalitas perusahaan untuk menghindari menjadi korban penipuan. (Bodong)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!