KARAWANG, AlexaNews.ID – H. Alex Waesul Korni, warga Dusun Krajan 1 RT. 01/01 Desa Pulo Kalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, resmi melaporkan dugaan penggelapan surat tanah miliknya pada Jumat, 23 Februari.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban pada tanggal 6 Februari 2024 ke Polres Karawang, dengan nomor register PENGADUAN/156/II/2024/RESKRIM.
Korban telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Unit I Krimum Polres Karawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, penyelidikan terkait dugaan penggelapan dan/atau pencurian sertifikat tanah masih berlangsung.
Menurut informasi dari sumber, penyidik saat ini baru meminta keterangan dari pelapor (korban) saja. Selanjutnya, penyidik akan mengonfirmasi keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Hingga saat ini, polisi belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Meskipun korban telah menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang oknum warga Pulokalapa, penentuan terhadap terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Dalam proses penyelidikan ini, tidak ditemukan kendala. Apabila sudah terkumpul cukup bukti dan keterangan dari saksi-saksi, serta hasil gelar perkara telah dilakukan, maka pihak yang dilaporkan (terduga pelaku) akan dipanggil. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan akan ada pengumuman lebih lanjut apabila ada perkembangan.
Kasus ini bermula ketika korban mengajukan permohonan kepada pihak desa untuk proses kepengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Akta Jual Beli (AJB) atas nama Alex Waesul Korni. Namun, setelah sekian lama proses pengurusan tidak kunjung selesai, korban tidak pernah menerima sertifikat tanahnya.
Korban kemudian mendatangi Kantor BPN Karawang dan mengetahui bahwa AJB atas nama Alex Waesul Korni diduga telah menjadi sertifikat hak milik (SHM), padahal AJB asli masih berada di tangan korban.
Diduga terjadi penggelapan, pencurian, serta pemalsuan data dokumen yang dilakukan oleh pihak desa terkait AJB milik korban. Kepala desa Pulokalapa, saat dikonfirmasi oleh media melalui telepon dan WhatsApp, enggan memberikan jawaban.
Meskipun persoalan ini sempat dimediasi dan diserahkan kepada pihak kepala desa, namun hingga kini belum ada titik terang. Akhirnya, korban Alex memutuskan untuk melaporkan ke Polres Karawang. (Bodong)